Mahkamah Agung , Tugas dan Fungsi MA
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga peradilan yang tinggi yang ada di Negara Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Mahkamah Agung dapat menangani berbagai macam kasus peradilan yang berada pada tingkat kasasi, yaitu tingkatan gugatan tertinggi pada sistem hukum dan peradila di Indonesia. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia memiliki banyak sekali fungsi dan juga tugas yang sangat penting. Tugas dan fungsi Mahkamah Agung hampir sama dengan hakim agung, yang merupakan hakim tertinggi pada sistem peradilan di Indonesia.
( sumber : mahkamahagung.go.id )
Tugas dan Fungsi MA berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman :
a. Fungsi Peradilan
Fungsi peradilan pada MA berkaitan erat denga fungsi-fungsi dan tugas utama dari seluruh sistem peradilan di Indonesia. Hal tsb menunjukkanbahwa MA merupakan sebuah sistem peradilan tertinggi di Indonesia. Dengan kata lain, MA juga didaulat untuk melakukan fungsi peradilan, meskipun hanya diperkenankan melakukan proses peradilan pada tingkat kasasi. Berikut beberapa fungsi dan tugas MA:
- Membina keseragaman dalam penegakan hukum.
- Melakukan peninjauan kembali terhadap suatu kasus.
- Melakukan putusan kasasi terhadap suatu kasus.
- Menjaga supaya hukum dan juga keadilan di seluruh wilayah Indonesia dapat dijalankan dan juga diaplikasikan dengan benar dan tepat sasaran agar menghindari penyebab tawuran di Indonesia.
- Melakukan proses pemeriksaan dan juga memberikan putusan hukum.
- Menjadi hakim yang memberikan putusan akhir, dimana hasil dari putusan hakim agung juga MA bersifat sangat mengikat dan sangat kuat, karena merupakan proses tertinggi dan terakhir.
b. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh MA merupakan sebuah fungsi MA yang memiliki peran dan fungsi sebagai pengawas dan melakukan proses supervsisi terhadap segala bentuk peradilan yang berjalan di Indonesia, baik itu dari sisi putusan hakim, berbagai macam kasus, dan juga segala bentuk proses peradilan di Indonesia. Berdasarkan UU Negara RI No.48 th 2009, tujuan dari fungsi pengawasan ini adalah untuk menjaga agar setiap kegiatan peradilan yang dilakukan di negara Indonesia dapat terlaksana dengan saksama dan wajar, serta berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa. Dalam pelaksanaannya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh MA dibagi ke dalam beberapa fungsi pengawasan berikut.
- Mengawasi setiap putusan-putusan yang dihasilkan dari kegiatan persidangan di seluruh wilayah Indonesia.
- Bertanggungjawab atas segala keputusan dan hasil peradilan yang terjadi di Indonesia.
- Memastikan bahwa setiap kegiatan peradilan yang sedang berlangsung sudah sesuai dengan asas-asas yang berlaku di Indonesia dan tidak melanggar baik undang-undang maupun kode etik.
- Mengawasi tingkah laku dan juga perbuatan dari setiap pejabat peradilan dalam menyelesaikan perkara.
- Memberi peringatan, teguran dan juga sanksi terhadap pejabat serta perangkat peradilan yang menyalahi aturan yang menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
- Memberikan petunjuk bagi para hakim dalam melaksanakan tugas peradilan.
c. Fungsi Pengatur Lembaga Peradilan
Fungsi Pengatur Lembaga Peradilan berarti MA sebagai pengatur lembaga-lembaga peradilan yang berada di bawah penguasaan MA. Adapun tugas dari hakim MA dalam melakukan fungsinya sebagai pengatur lembaga peradilan di bawahnya adalah:
- Membuat peraturan acara sendiri apabila hal tersebut dianggap perlu.
- Mengatur lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan peradilan.
- Menambahkan aturan tambahan apabila belum terdapat pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
- Sebagai pelengkap atau pengisi kekurangan yang muncul pada saat prosesi peradilan sedang berlangsung.
d. Fungsi Penasihat
Fungsi memberikan nasihat ini diberikan kepada MA karena selain sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, juga merupakan lembaga yang menjabat sebagai hakim agung. Oleh karena itu, sebagai lembaga yang memegang kekuasaan peradilan tertinggi maka sudah sepantasnya apabila MA memiliki fungsi dalam memberikan nasihat kepada lembaga eksekutif. Fungsi memberikan nasihat yang dilakukan MA merupakan salah satu kewenanan yang dimiliki MA dalam memberikan masukan, pertimbangan, serta bimbingan, baik kepada seluruh kegiatan dan juga proses peradilan di Indonesia, maupun kepada kepala negara dalam menjalankan wilayah eksekutifnya. Dalam perannya sebagai pemberi nasihat, MA memiliki tugas sbg berikut.
- Memberikan nasihat atau pertimbangan-pertimbangan lain yang perlu kepada lembaga tertinggi negara lain dalam bidang hukum.
- Memberikan nasihat dan petunjuk kepada presiden sebagai kepala negara dalam membuat keputusan ataupun menyelesaikan suatu persoalan yang berhubungan dengan hukum di negaranya.
- Meminta keterangan dan juga memberikan instruksi tertentu berupa pertimbangan dan juga bimbingan kepada pengadilan di semua lingkungan yang menjadi bagian dari keseluruhan MA dan wilayah hukum Indonesia.
e. Fungsi Administratif
Fungsi Administratif pada MA ini dilakukan untuk memberikan segala bentuk pertimbangan dan hal-hal yang sifatnya berhubungan dengan administratif seperi pemberian sanksi, menjadi pengawas, dan membuat regulasi-regulasi serta kode etik yang harus dipegang teguh dan peraturan dalam proses persidangan yang sedang berlangsung. Fungsi administratif yang berada pada tangan MA dijabarkan sbg berikut.
- Mengatur, me-manage dan juga bertanggung jawab terhadap susunan kepaniteraan dari semua lembaga yang ada di seluruh Indonesia.
- Mengatur fungsi-fungsi dai badan-badan peradilan di seluruh Indonesia, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan lain sebagainya secara administratif.
- Menjadi payung bagi setiap kegiatan dan proses peradilan yang sedang berlangsung dan juga sudah berbakhir yang terjadi di wilayah hukum peradilan Indonesia.

Komentar
Posting Komentar